Indonesia dan Jepang sepakat memakai mata uang masing-masing dalam transaksi perdagangan. Dengan kata lain, Jepang dan Indonesia memastikan tak lagi memakai dolar Amerika Serikat (AS) dalam transaksi perdagangan kedua negara.
Keputusan ini ditandai dengan kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada Kamis (5/8/2021) untuk memperkuat kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement /LCS1) antara kedua negara dalam Rupiah-Yen yang telah diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020.
Mengutip keterangan tertulis BI, Local Currency Settlement (LCS) framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.
Penguatan yang dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen, antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi.
Kemudian, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR (kode mata uang untuk Rupia) di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 500.000 per transaksi.
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
Sumber Foto : Kompasiana