Seorang dokter di Batusangkar, Sumatera Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan. Sang dokter dilaporkan mencabuli perawat di ruang NICU atau ruangan kritis bayi baru lahir rumah sakit tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri, oknum dokter berinisial NH (43) itu belum dimintai keterangan karena petugas yang akan memeriksa sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID.
Syafri menjelaskan pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu, Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter itu pada Sabtu (5/6/2021) silam. Pencabulan terjadi di ruang NICU rumah sakit, sekitar pukul 00.30 dinihari.
Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara kita kenakan dulu 298, tapi nanti kita lihat situasi. Kalau di pemeriksaan ada unsur-unsur lain, tentu akan kita kenakan juga dengan pasal-pasal dimaksud. Pemeriksaan belum dilakukan karena Kanit Reskrim (Polsek) terpapar COVID,” ujar Kasat.
Sumber Foto : Suara.com