Siti Bariyah (25), seorang perias pengantin menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia, dan pihak bank tempat menyimpan uang. Ia kelimpungan karena empat rekeningnya isi total Rp 3,4 miliar diblokir sudah lebih dari 40 hari.
Siti mengatakan bahwa uang dalam rekeningnya itu untuk kegiatan bisnis dan kehidupan sehari-hari. Namun pada 22 Februari 2021 lalu ia terkejut karena tidak bisa mengambil uang.
Ternyata pemblokiran itu terkait penelusuran Dirjen Bea Cukai soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kakak iparnya berinisial BK. Ia makin bingung karena uang miliknya merupakan hasil bisnis dan juga warisan yang tidak ada sangkut pautnya dengan BK. Ia sempat dipanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, menjelaskan BK terlibat kasus cukai rokok dengan kerugian negara sekitar Rp 141 juta dan perkara sudah inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara kepada BK disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Dirjen Bea Cukai menetapkan lagi BK sebagai tersangka dugaan TPPU.
Sumber Foto : DDTC News