Mantan Menteri Pendidikan Dasar Republik Demokratik Kongo, Willy Bakonga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bakonga dihukum lantaran terbukti bersalah melakukan pencucian uang dan transfer dana ilegal ke luar negeri.
Awalnya menuntut 10 tahun penjara kepada Bakonga, yang telah dipercaya oleh Presiden Felix Tshisekedi untuk melaksanakan pendidikan bebas kebijakan unggulan. Namun hakim memutuskan bui selama 6 tahun kepada Bakonga.
Putra Bakonga, Joel, yang juga tersangkut kasus itu, divonis enam bulan penjara. Hukuman dijatuhkan pada Kamis malam oleh Pengadilan Kasasi dan tidak bisa diajukan banding. Keduanya telah diekstradisi dari Brazzaville, ibu kota negara tetangga Republik Kongo, tempat mereka ditangkap pada 20 April di atas pesawat yang akan berangkat ke Paris. Mereka membawa uang tunai USD 30.000 saat penangkapan itu. Namun pengacaranya, Darius Tshiey-A-Tshiey membantah uang itu dari sumber yang tidak sah.
Sumber Foto : beritalangit.com