Polisi mengungkap praktik jual-beli surat keterangan hasil swab PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima orang yang merupakan penjual dan pembeli ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat pada Rabu (21/7) siang lalu, terkait adanya praktik pemalsuan surat swab PCR.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 5 orang, yakni DI, MR, MD, DDS, dan KA. Dua pelaku, DDS dan KA, adalah calon penumpang yang menggunakan surat swab PCR palsu.
Polisi kini masih menyelidiki dugaan adanya para pelaku lain selain lima orang tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, printer, dan uang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan para pelaku berperan sebagai marketing, calo, dan pembuat surat swab palsu. Indra menambahkan para pelaku ini beraksi di area Bandara Halim Perdanakusuma.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sumber Foto : Kompas.com