Ada perbedaan PPKM level 3 dan 4 terbaru yang perlu dipahami masyarakat. Diketahui pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Sesuai Inmendagri, ada daerah yang masuk dalam kategori level 3 dan kategori level 4. Ada pula yang naik level maupun turun level dibanding masa PPKM sebelumnya.
Perbedaan Makna PPKM Level 3 dan 4
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sumber Foto : Detik.com