Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, yang berhak memberikan pengawalan konvoi hanya petugas kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan itu, tepatnya pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sumber Foto : Hipwee