Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan, Jumat (01/08/2025), sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Masyarakat diajak memanfaatkan hari libur tersebut untuk menggelar berbagai perlombaan dan pesta rakyat setelah upacara kemerdekaan pada 17 Agustus.
Selain itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian, pemda, dan lembaga negara, untuk memasang dekorasi kemerdekaan dan bendera Merah Putih sepanjang 1-31 Agustus 2025. SE tersebut diterbitkan pada 28 Juli dan ditujukan kepada pimpinan lembaga di dalam dan luar negeri.
Sumber: Detik
Gambar: Ilustrasi