Seorang pedagang asongan berinisial AAS di Kabupaten Serang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 336 juta dari tahun 2021 hingga 2023. Selain AAS, Kepala Desa Seuat Jaya, berinisial S, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, M Ichsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Kasus ini terkait dengan terdakwa Dasan Saparno, seorang pegawai Kantor Pos, yang saat ini sudah menjalani proses penuntutan.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Dasan mendatangi rumah Kepala Desa S dan menawarkan pengurangan pembayaran pajak sebesar 50 persen. Dia meyakinkan S dengan menyebutkan bahwa beberapa Kepala Desa di Serang telah menggunakan jasanya untuk membayar pajak.
Modus yang digunakan Dasan adalah membuat bukti setoran pajak palsu, seperti kode billing dan resi setoran dari kantor pos. “Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa tidak disetorkan ke kas negara,” kata Ichsan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga tersangka membagi uang curian dengan persentase: 25 persen untuk S, 30 persen untuk AAS, dan 45 persen untuk Dasan. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.429.846.
Keduanya kini diancam melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rumah Tahanan Serang.
Jaksa Penuntut Umum akan menahan mereka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Sumber: kompas.com