Seorang pria berinisial RA (19) menusuk pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, karena dendam akibat cintanya yang tak direstui. Pelaku sempat mengancam korban, TK (46), dua minggu sebelum kejadian yang berlangsung pada hari Selasa lalu (8/10/2024).
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban dan memperingatkan untuk “hati-hati dan jaga anakmu”. Ancaman itu akhirnya berujung pada aksi brutal di mana RA menusuk TK dengan pisau dapur sepanjang 20 cm yang dibawa dari rumahnya.
TK mengalami luka serius akibat serangan bertubi-tubi tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit. RA melancarkan aksinya dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol. Setelah tertangkap, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku di rumahnya, meski awalnya RA mengaku membuangnya di Pondok Cabe.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pamulang. Ia dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: Andre Pradana/Tangselife