KABAR BINTARO — Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi sekolah PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta yang berada di Tangerang Selatan.
Untuk sementara, kebijakan PJJ hanya ditetapkan selama satu hari, yakni pada Senin. Selanjutnya, Pemkot Tangsel akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan situasi dan sebaran abu vulkanik.
“Iya untuk 1 hari, sambil sorenya akan evaluasi lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyusul status Gunung Anak Krakatau yang berada di Level III (Siaga).
Hasil pemantauan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang atau menghentikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sumber: IDN Times Banten