Bank Indonesia (BI) akan menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, dimulai dari penyaluran bantuan sosial non-tunai. Sistem ini menghubungkan seluruh aktivitas keuangan seseorang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap transaksi dapat dipantau secara real-time.
Layanan yang akan terintegrasi meliputi rekening bank, e-wallet, kartu kredit, pinjaman online, investasi, penerimaan bantuan sosial, pembayaran pajak, belanja online, transaksi QRIS, hingga pemasukan dana seperti gaji atau transfer pribadi. Tujuannya meningkatkan akurasi, efisiensi, serta mencegah penyalahgunaan dana dan data.
BI menegaskan, pemanfaatan data Payment ID akan mengikuti UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 dan hanya dilakukan dengan persetujuan pemilik data. Meski membawa manfaat transparansi dan monitoring fiskal, sistem ini tetap memunculkan kekhawatiran terkait privasi pengguna.
Dari bergabai sumber
Gambar: QRIS