Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas merupakan tiga mentri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Terdapat beberapa poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.
SKB 3 Menteri terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di dalam salinan SKB 3 menteri ini telah disebutkan bahwa peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih dan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah dan sekolah telah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih dan menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB 3 Menteri, Kamis (4/2/2021).
SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan keputusan ini. Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendari juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari untuk mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama, ungkap Nadiem Makarim Mendikbud kemarin.
“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. “Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.
Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Khusus Agama di Sekolah Negeri:
Foto : Ilustrasi Seragam Sekolah (Rifkianto Nugroho)