Anggota Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri. Namun polisi tidak menahan Mardani. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa, sehingga penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.
Goffaruddin juga menyebut tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum memerinci lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Mardani diduga memukul pasangan suami-istri, Ivan, dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi, yang telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat, kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti hasil visum korban, bangku kafe, korban hingga rekaman CCTV. Mardani kemudian dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
Sumber Foto : Merdeka.com