Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) didenda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perusahaan ini menghormati putusan otoritas terkait dan akan melakukan kewajibannya walaupun Head of Corporate Communications SRTG Catharina Latjuba mengaku sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan salinan putusan denda tersebut.
Berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU, perusahaan yang sebagian dimiliki Sandiaga Uno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
Sumber Foto : RRI