Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya Kemenhub hanya memberlakukan pembatasan jumlah penumpang kedatangan internasional hanya 90 orang penerbangan.
Dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soekarno Hatta, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus covid-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.
Pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk itu, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.
Sumber Foto : Media Indonesia