- Admin dan anggota suatu grup WhatsApp bisa di-track dan dipenjara apabila mereka terbukti mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum. Contohnya adalah berbagi video porno anak-anak atau materi sensitif lainnya yang melawan hukum.
- Siapa pun dapat melaporkan perilaku jahiliyah, seperti pelecehan seksual yang terjadi di WhatsApp, seperti chat porno, video mengganggu, atau voice note yang membuat penerimanya merasa risi.
- Membuat akun WhatsApp dan mengaku sebagai orang lain dapat diklasifikasikan sebagai penipuan identitas. Ini jelas diatur dalam undang-undang dan pelakunya tentu saja terancam mendekam di penjara.
- Melakukan transaksi barang terlarang, semisal narkoba, melalui WhatsApp adalah haram. Siap-siap berakhir di penjara.
- Sering terjadi belakangan adanya pesan berantai yang berisi ujaran kebencian baik untuk agama tertentu, pribadi, bahkan pemerintahan. Tentu saja pelaku dapat dijerat UU ITE. Berbagi informasi palsu atau pesan hoaks juga bisa menjerat seseorang.
Sumber Foto : Republika