Siti Nurhaliza diputus bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa, menggelar upacara tahnik bagi anaknya, Muhammad Afwa. Pasangan tersebut dijatuhi hukuman denda masing-masing 10 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 34,5 juta karena pelanggaran itu.
Acara itu berlangsung pada 26 April 2021 di kediaman Siti Nurhaliza di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia. Setelah itu, polisi setempat mengusut gelaran acara tersebut. Siti Nurhaliza diduga melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.
Yang kemudian menjadi masalah adalah hadirnya tamu dari luar negara bagian ke acara itu. Padahal Malaysia masih menerapkan larangan berpergian antarnegara bagian demi pencegahan penularan virus COVID-19.
Bukan cuma Siti Nurhaliza dan suami yang dijatuhi hukuman tersebut. Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dan dua orang pemuka agama yang tersohor di Negeri Jiran, Azhar Idrus serta Don Daniyal, juga dikenai hukuman yang sama.
Sumber Foto : Minews ID