Masih adanya WNA masuk Indonesia saat kasus virus Corona meroket bikin warga bertanya-tanya. Imigrasi menjelaskan situasi itu. Sejak pandemi melanda tahun lalu, pemerintah Indonesia segera menutup perbatasan untuk mencegah masuknya COVID-19 hingga saat ini. Aturan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.
Memasuki tahun kedua pandemi, aturan itu tidak berubah. Namun, faktanya tak sedikit WNA masuk ke Indonesia. Di antaranya dari China atau India. Bahkan, warga India bisa masuk Indonesia dengan pesawat charteran saat kasus Corona di India sedang tinggi-tingginya. Sudah begitu, lolos tanpa karantina.
Ditjen Imigrasi menjawab hal itu lewat sesi Immigration Talk di laman Instagram mereka Rabu (14/7). Salah satu narasumbernya adalah Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soekarno Hatta, Sam Fernando.
“Tentunya Imigrasi Soetta tetap mengacu Permenkumham 2020, terkait visa dan izin tinggal, kriteria orang asing yang masuk ke Indonesia. Tentunya tak semua WNA diizinkan masuk ke Indonesia di masa pandemi ini. Ada beberapa orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Adapun kriteria WNA yang diperbolehkan masuk, menurut Sam adalah, orang asing yang punya visa dinas, yang memiliki visa diplomatik, yang punya visa kunjungan, yang punya visa tinggal terbatas, yang punya izin tinggal dinas, yang memiliki izin tinggal diplomatik, yang punya izin tinggal tak terbatas dan yang memiliki izin tinggal tetap.
Sam merujuk pada prinsip keimigrasian bahwa hanya warga negara asing atau WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang boleh masuk wilayah Indonesia.
Sumber Foto : Tangerang Online