Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran Pemadaman PJU.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal melakukan perpanjangan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU). Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemadaman PJU sejak pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Menurutnya, kebijakan pemadaman PJU tersebut dilakukan dalam program mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dia menjelaskan, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel saat pemadaman lampu pada ruas jalan protokol. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir terjadi tindak kriminalitas saat pemadaman PJU berlangsung.
Sumber Foto : Wikipedia