Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewanti-wanti rumah sakit dan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) mematuhi penyesuaian harga. Fasilitas kesehatan nakal bakal diberi sanksi. Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Abdul menyebut Kemenkes juga mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki laboratorium pemeriksaan covid-19, serta pimpinan laboratorium pemeriksaan covid-19 seluruh Indonesia.
Sumber Foto : Kompas