Dibawah ini adalah rangkuman mendasar pembaca dalam membeli properti yang berujung jebakan hukum yang perlu Anda ketahui:
- Girik adalah bukti pembayaran pajak.
- AJB (Akta Jual Beli) merupakan bukti adanya peristiwa perdata berupa jual beli terhadap suatu benda (semacam kuitansi-red).
- Antara Girik, AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang paling kuat adalah SHM karena SHM yang menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah.
- Jika membeli tanah dengan dasar alas hak tanah tersebut adalah girik, maka pastikan girik yang dipegang asli.
- Jika sudah membayar DP tapi proyek rumah mangkrak dan ingin mengajukan gugatan langsung kepada pengadilan, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri di wilayah hukum tempat kedudukan developer itu berada, dalam rangka menuntut pembatalan PPJB, serta menuntut ganti rugi dari developer.
- Jika sertifikat rumah bermasalah sehingga gagal akad. Pertama, Anda dapat menyelesaikan secara damai dengan mengganti unit rumah yang Anda pesan dengan unit lain yang sudah siap sertifikatnya. Kedua, jika konsumen berkukuh untuk membeli unit yang saudara inginkan, maka saudara perlu memastikan kebenaran fakta dan bukti, mengenai sudah adanya sertifikat induk dari developer dan adanya fakta dan bukti pengurusan pemecahan sertifikat pada kantor pertanahan setempat mengenai bidang tanah yang anda pesan dari developer.
Sumber Foto : Rumah.com