Seorang perempuan divonis 6 bulan penjara di Madrid, Spanyol, setelah menggunakan Windows Bajakan. Mahkamah Agung Spanyol turut menjatuhkan denda sebesar 3.600 euro (sekitar Rp 62,7 juta). Selain itu, dia harus membayar produk Microsoft berlisensi sesuai dengan berapa lama dirinya menggunakan untuk bekerja.
Ini merupakan pertama kalinya Mahkamah Agung Spanyol menjatuhkan hukuman dalam kasus pembajakan terhadap kekayaan intelektual. Selama ini hanya kasus pembajakan file secara masif yang mengalami persidangan seperti itu. Untuk kasus ini sendiri, pengadilan Spanyol berpegang pada KUHP tahun 2015, yang mencakup eksploitasi ekonomi produk tanpa lisensi.
Gugatan yang dilayangkan oleh Microsoft bisa menjadi peringatan kepada pengguna lain, baik di Spanyol maupun negara lain, bahwa mereka serius dalam memberantas pembajakan terhadap aplikasinya. Sebenarnya wanita ini telah dua kali mengajukan banding ke pengadilan. Namun ternyata ia harus menerima penolakan dan pasrah menerima hukuman yang dilayangkan kepadanya.
Sumber Foto : Teknologi.id