PT Pertamina (Persero) membuka peluang bagi pengusaha daerah menjadi lembaga penyalur Pertashop. Pertashop sendiri merupakan outlet penjualan Pertamina yang melayani kebutuhan konsumen untuk BBM non subsidi, LPG non susbsidi dan produk ritel lainnya.
Untuk menjadi mitra Pertashop ada sejumlah paket ditawarkan. Salah satunya ialah Gold, dengan modal yang diperlukan Rp 250 juta yang mencakup biaya Pertashop dan pengiriman. Untuk modal pembelian produk Pertamax Rp 20 juta yang berasal dari harga Rp 8.150 dikali 2.000 liter per hari ditambah biaya lain-lain. Adapun keuntungannya Rp 850 per liter. Kemudian, estimasi pengembalian modal maksimal 5 tahun tergantung pendapatan penjualan.
Adapun kriteria persyaran Pertashop sebagai berikut:
1. Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (UD, CV, koperasi, PT).
2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
3. Memiliki atau menguasai lahan pengoperasian Pertashop.
“Jadi tidak harus membeli lahan tapi cukup dengan menguasainya atau menyewa itu sudah bisa,” katanya.
4. Mendapat rekomendasi kepala desa.
Selanjutnya, untuk kriteria lokasi sebagai berikut:
1. Aksesbilitas desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular).
2. Ketersediaan jaringan listrik.
3. Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur.
4. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
Sumber Foto : Radar Kudus