Bir mungkin tidak masuk dalam daftar minuman yang terpikirkan sebagai minuman non-alkohol, tetapi belakangan ini bir non-alkohol sedang banyak diproduksi. Kata bir secara otomatis akan merujuk pada salah satu jenis minuman beralkohol.
Bir non-alkohol dibuat dengan 2 pilihan cara, yaitu alkohol dihilangkan atau tidak diproduksi sama sekali pada proses fermentasi. Pada pembuatan bir ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak bisa mengubah gula menjadi alkohol.
Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA selaku Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Dalam telaahan KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.
Sumber Foto : CNN Indonesia