Pemerintah pun sudah membantah hal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) sempat menuai polemik karena dituding menghilangkan hak cuti haid dan hamil.
Disini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalamnya memuat hak cuti haid dan hamil.
Selain itu, pada Pasal 41 ayat 2 menjelaskan upah yang dibayarkan kepada pekerja perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.
Sumber Foto : Merdeka.com