Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengkajian ulang terhadap pengenaan pajak hiburan pada sejumlah fasilitas olahraga. Pernyataan ini disampaikan Suhud dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat (11/07/2025).
Menurut Suhud, penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap berbagai tempat olahraga dinilai belum tepat, terutama di tengah melemahnya kondisi ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak fasilitas olahraga yang saat ini digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan omzet yang relatif kecil. Karena itu, penerapan pajak hiburan justru dikhawatirkan akan membebani masyarakat yang ingin mengakses tempat olahraga tersebut.
“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil,” tegasnya.
Pajak Diatur dalam Keputusan Bapenda DKI
Sebagai informasi, pengenaan pajak 10 persen terhadap fasilitas olahraga ini merujuk pada Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga yang masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), tepatnya pada jasa kesenian dan hiburan.
Jenis fasilitas yang dikenai pajak antara lain: tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena sarana-sarana tersebut sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat umum, bukan untuk kegiatan hiburan eksklusif.
Sumber: Antara
Gambar: Freepik