Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan gedung pemerintah untuk tempat isolasi terpusat. Fasilitas itu guna menambah kapasitas isolasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19. SE tersebut ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
Tjahjo menyebut fasilitas isolasi terpadu harus sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Fasilitas tersebut juga harus berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas serta pemerintah daerah setempat.
Instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan diminta segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Langkah itu untuk memastikan ASN yang terpapar covid-19 segera diisolasi dengan baik.
Sumber Foto : Antara News