Sebanyak enam juta data pasien covid-19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga bocor lagi. Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengatakan dampak terjadinya kebocoran data tersebut dapat berakibat fatal.
Menurutnya, dampak sederhana kemungkinan terjadinya kebocoran data yang paling sering terjadi adalah ketika data pribadi dijual ke lembaga-lembaga atau perusahaan yang dapat mengganggu pemilik asli.
Usman menambahkan dampak yang paling membahayakan kemungkinan terjadinya kebocoran data dapat merugikan pemilik data asli dengan memalsukan nomor dan data pribadi pemilik hingga mengeruk keuntungan dari rekening.
Guna menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Usman berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan pada tahun ini.