Perusahaan yang nekat tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya bakal dikenakan denda dan sanksi administratif. Denda itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
THR wajib dibayar paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), perusahaan yang tidak mampu membayar tepat waktu dibolehkan membayar maksimal H-1 asal memenuhi syarat.
Sumber Foto : QM Financial