- Bitcoin legal di AS dan terdaftar sebagai kripto terdesentralisasi yang dapat dikonversi oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2013. Pada bulan September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengidentifikasi Bitcoin sebagai komoditas
- Di Korea Selatan bitcoin legal, namun perdagangan cryptocurrency dibatasi untuk anak di bawah umur serta orang luar lainnya. Orang dewasa di Korea Selatan dapat bertransaksi di bursa terdaftar menggunakan nama dan akun sebenarnya di bank tempat bursa tersebut juga memiliki akun.
- Undang-Undang Layanan Pembayaran mengikutsertakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai properti legal di Jepang, yang dianggap memiliki iklim regulasi paling dinamis secara global untuk mata uang kripto.
- China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang spekulatif. Tetapi, regulator di China tidak melarang warganya untuk mengoleksi bitcoin dan sejenisnya.
- Denmark belum mengadopsi undang-undang yang secara khusus menangani aset kripto. Namun negara tersebut tak menganggap koin digital tersebut ilegal.
- Uang kripto atau aset kripto tidak secara khusus dibahas dalam undang-undang Finlandia. Namun demikian, aset kripto disebut tunduk pada undang-undang Finlandia.
- Bank sentral Nigeria (CBN) telah mengeluarkan pernyataan bahwa CBN tidak pernah melarang aktivitas uang kripto di negara tersebut. Mereka tidak membatasi penggunaan uang kripto.
- Uang kripto tidak dikenali sebagai alat pembayaran di Ukraina. Bitcoin, Ethereum, atau mata uang kripto lainnya tidak ada dalam sistem dan tidak diakui oleh pemerintah. Tetapi koin digital tersebut tidak ilegal dan banyak orang menggunakannya untuk investasi.
- Pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintah Federasi Rusia memperkenalkan RUU tentang Amandemen Bagian Satu dan Dua dari Kode Pajak Federasi Rusia. RUU tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk ketentuan yang akan mengatur peredaran dan kepemilikan uang kripto dan menentukan tanggung jawab atas pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh RUU tersebut.
Sumber Foto : Patinews