Polri akan menerapkan aturan baru soal penilangan pengendara bermotor. Setelah tertinggal dari negara lain, Indonesia akan menetapkan sanksi pencabutan SIM. Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pencabutan SIM pada pelaku pelanggaran tidak serta-merta dilakukan. Ada aturan main sebelum SIM benar-benar dicabut.
Caranya, kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin atas pelanggaran yang dilakukan. Tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin. Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
Jika sudah menembus batas poin pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM, hingga yang terberat berupa pencabutan SIM. Penahanan SIM terjadi jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Sementara pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18.
Sumber Foto : Kompas.com