Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari 100 pasangan usia anak. Jumlah permohonan dispensasi pernikahan usia anak itu tercatat sejak Januari lalu.
Meningkatnya jumlah pasangan usia anak yang mengajukan dispensasi pernikahan itu terjadi pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, diatur batas usia minimal menikah ialah 19 tahun.
Ketua Pengadilan Lombok Tengah, Baiq Halkiyah mengatakan dari para pemohon dispensasi diperoleh alasan mereka mengajukan permohonan dengan berbagai faktor dan latar belakang seperti telah lama menjalin hubungan pacaran, hamil di luar nikah, hingga dijodohkan oleh orang tua dan keluarga. Namun yang paling banyak disebabkan oleh adat dan budaya yang berlaku di Lombok.
Baiq menyebutkan, rata-rata para pemohon dispensasi nikah berumur 17-18 tahun. Pihaknya hampir mengabulkan semua permohonan dispensasi bagi yang telah memenuhi kehendak PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Lombok Tengah ke Pengadilan Agama disebabkan karena banyaknya penolakan dari kantor urusan agama (KUA). Karena PA merupakan pintu terakhir di dalam proses perkawinan.
Sumber Foto : islamidia.com