Daerah yang masuk zona merah per 28 Maret adalah:
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Bali
Kota Denpasar
Tabanan
Buleleng
Masyarakat tetap perlu waspada dan memperketat protokol kesehatan menanggapi tren penurunan, agar tak kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19.
Sumber Foto : Berita Moeria