Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Para pemilik mobil dan motor bisa sedikit diringankan lantaran sanksi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan.
Tercatat saat ini ada delapan wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan. Berikut daftarnya :
- Provinsi Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga Juni 2021.
3. Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.
4. Provinsi Jawa Tengah
Program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.
5. Provinsi Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya memaparkan diskon Ramadhan pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.
6. Bali
Provinsi Bali kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:
– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)
– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Sumber Foto : Radar Depok