Perempuan berinisial YIJ (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan mantan pacarnya, MA (25), ke polisi karena video call seks semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos). YIJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
Kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri mengatakan rekaman video call seks alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran. Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video.
Belakangan YIJ meminta putus sehingga MA tidak menerima dengan baik. Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya. YIJ melaporkan kasus penyebaran VCS itu ke Polrestabes Makassar. Meski dilaporkan, MA disebut tak henti-hentinya menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan laporan korban telah masuk ke tahap penyelidikan. Penyidik pun telah memeriksa keterangan pelapor dan beberapa saksi.
Sumber Foto : Merdeka