Di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, seorang wanita berinisial LF hampir menjadi korban kekerasan seksual dan pencurian oleh mantan suami sirinya, MFR (24). Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi yang lalu (7/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di kamar indekos korban. LF, yang mengalami trauma akibat kejadian ini, melaporkannya ke Polsek Neglasari beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari. Pelaku (MFR) mengaku bahwa LF adalah mantan istri sirinya dan merasa terpancing melihat korban mengenakan pakaian yang dianggapnya tidak pantas, yang memicu cekcok di antara mereka.
Kejadian semakin memuncak saat MFR mendorong LF hingga jatuh ke kasur dan mencoba melakukan kekerasan seksual. Beruntung, korban berhasil melawan dan menggagalkan upaya tersebut. Namun, MFR kemudian mencuri dua ponsel dan laptop korban. Saat LF berusaha mempertahankan barang-barangnya, pelaku memukul wajahnya sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: CNN Indonesia