Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pemerintah berencana memanfaatkan data analytic dan media sosial untuk menggali potensi pajak, guna meningkatkan penerimaan negara.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/07/2025). Ia menjelaskan, pendekatan ini menjadi bagian dari perumusan kebijakan administratif dalam rencana kerja pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, maksimal, dan mendukung perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga merekomendasikan pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik. Output lain dari program ini mencakup layanan komunikasi dan edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, perluasan basis pajak, serta penanganan sengketa pajak.
Seluruh program dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total pagu usulan Kementerian Keuangan senilai Rp52,01 triliun.
Sumber: TV One News
Gambar: Freepik