Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak segan akan menjatuhkan saksi pencabutan izin, bagi setiap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan hal itu, usai menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa, 6 Juli 2021.
Benyamin menuturkan, sanksi tegas tersebut rasanya kini telah tepat untuk diterapkan mengingat masih banyaknya masyarakat, baik individu ataupun pelaku usaha yang abai terhadap peraturan PPKM Darurat.
Sementara itu, di sisi lain Pemkot Tangsel juga bakal memperketat penegakkan peraturan daerah yang selama ini telah berlaku. Benyamin mengatakan, di dalamnya mengatur adanya sanksi teguran lisan hingga tertulis bagi setiap pelanggar yang abai dengan protokol kesehatan.
Bahkan jika tetap membandel, ia telah memerintahkan Satpol PP untuk langsung melakukan penyegelan. Namun jika nantinya masih ada yang membandel, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi lain bagi pelanggar tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya kini juga tengah menyiapkan sanksi pidana ringan bagi para pelanggar lainnya yang tetap nakal.
Sumber Foto : Gatra.com