Sejumlah syarat naik KRL selama perpanjangan PPKM level 4 kembali perlu diperhatikan. Diketahui pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus mendatang.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan jika hendak menggunakan transportasi KRL. Serupa dengan aturan PPKM sebelumnya, perjalanan KRL hanya akan diizinkan untuk pengguna di sektor esensial ataupun kritikal.
Berikut ini syarat perjalanan dengan menggunakan KRL selama masa perpanjangan PPKM level 4:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Sumber Foto : CNN Indonesia