Polisi menangkap TS (53), pelaku pencurian kotak amal di Musholah Ar Rahman, Jurangmangu Barat, Tangerang Selatan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, dan terekam kamera CCTV, sehingga videonya viral di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA, mengungkapkan bahwa TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, dengan total uang yang dicuri sebesar Rp4.400.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meski polisi masih mendalami pengakuannya.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, membenarkan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket, celana, dan obeng hitam yang digunakan saat pencurian.
Sumber: TribunNews.com
Sumber foto: TribunNews.com