Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka sejumlah kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksinasi. Lantas, bagaimana dengan warga yang belum bisa divaksinasi karena punya komorbid atau baru sembuh dari Corona?
Anies menjelaskan penyintas COVID-19 dapat menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan ketika beraktivitas. Syarat yang sama, sebutnya, juga diberlakukan bagi warga dengan penyakit penyerta atau komorbid yang tak boleh divaksinasi.
Eks Mendikbud itu meyakini persyaratan vaksinasi tak akan mempersulit warga dalam berkegiatan. Sebab, status vaksinasi saat ini bisa diakses melalui aplikasi JAKI ataupun kartu vaksinasi yang diberikan Kemenkes.
Untuk itu, Anies menyebut warga tak perlu mencari cara menghindari penyuntikan vaksin COVID-19. Menurutnya, tindakan ini berbahaya bagi keselamatan warga. Sebelumnya, Anies Baswedan mengungkap kasus aktif Corona di Ibu Kota menurun dan mengungkap DKI mencapai target 7,5 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan kepada masyarakat di Jakarta. Anies lantas berbicara tentang tahapan pembukaan kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksin.
Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.
Nantinya, tahapan pembukaan kegiatan masyarakat ini akan selalu diiringi dengan pelaksanaan vaksinasi. Bahkan mal dan tempat hiburan pun rencananya akan dibuka jika seluruh pihak sudah divaksinasi.
Sumber Foto : Jovee