Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar bisa mengatur pengeluaran dan pendapatan agar tidak perlu meminjam melalui pinjol. Kedua, waspadai tawaran SMS yang berisi permintaan pengunduhan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, waspadai jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, dan mengirimkan foto.
Selanjutnya, dia mengatakan jika mendapatkan SMS tawaran pinjaman, cek nomor telpon pengirim dengan aplikasi. Dengan aplikasi bisa dicek nomor itu bermasalah atau tidak.
Sumber Foto : Media Konsumen