Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63/2021 tentang THR PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan yang dipastikan mendapat THR tak hanya PNS, TNI-Polri dan pejabat negara saja, pensiunan juga termasuk yang mendapatkan bonus Lebaran tersebut.
THR tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri. Jokowi menegaskan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR PNS aktif maupun pensiunan sama-sama dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS dan THR pensiunan 2021. Dengan rincian, untuk THR PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun. Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah.
Sumber Foto : Kompas.com