Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini berada dalam kategori waspada korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II, Untung Wicaksono, setelah acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi di Gedung DPRD Tangsel pada Rabu, 11 September 2024.
Ia menjabarkan survei penilaian integritas dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rentan, waspada, dan terjaga. Tangsel masuk ke dalam kategori waspada, menunjukkan adanya potensi risiko korupsi yang perlu diantisipasi. Sebelumnya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat berada dalam kategori rentan korupsi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, peringkat Tangsel dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) mengalami peningkatan.
Kota yang mengusung motto Cerdas, Modern, dan Religius ini kini masuk ke dalam kategori waspada.
“Secara umum survei penilaian integritas untuk level Tangsel ada peningkatan dari 2022, 2023 sampai dengan 2024 ini. Jadi trend-nya meningkat, sebelumnya rentan terjadi korupsi sekarang meningkat ke arah perbaikan,” ujar Untung pada Rabu (11/9/2024).
Untung Wicaksono menyebut bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih 72 poin, sehingga masuk dalam kategori waspada.
“Secara umum itu untuk Tangsel sudah di atas 72. Kalau (kategori, red) terjaga itu diatas 74, nah Tangsel dikit lagi, progresnya sudah bagus,” jelasnya.
Menurut Untung, peningkatan poin tersebut merupakan hasil dari perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Ia juga menambahkan bahwa progresnya ini terlihat baik mulai dari DPRD yang sudah menunjukkan adanya upaya perbaikan sampai ke ranah eksekutif dalam pemerintahan Tangsel.
Untung Wicaksono menjelaskan bahwa dalam pemerintahan, terutama di sisi legislatif, potensi korupsi dan gratifikasi paling besar terjadi pada proses pembuatan regulasi. Untuk mencegah hal ini, ia menekankan bahwa para politisi perlu melakukan introspeksi dan menyadari bahwa praktik korupsi dan gratifikasi adalah tindakan yang dilarang.
Selain itu, KPK juga berupaya mencegah korupsi dengan melakukan sosialisasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi di tingkat legislatif maupun eksekutif di Kota Tangerang Selatan.
“Lebih ke kedepankan untuk pencegahan korupsi kemudian juga perbaikan tata kelola, hal-hal yang sudah di buat oleh DPRD baik dari sisi regulasi dan tata kelola yang sudah ada kita sama-sama perbaiki. Kalau ada hal-hal yang kurang sesuai kita harus kembalikan ke regulasi yang ada,” Ujarnya.
Sumber: tangselife.com
Sumber foto: kompas.com