Polisi telah mengamankan MB (49), terduga pelaku penculikan anak di sekitar apartemen Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa MB bekerja sebagai driver ojek online dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. MB ditangkap di Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas gabungan memperoleh petunjuk mengenai identitasnya dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah mengajak korban dengan tawaran uang, kemudian membawanya berkeliling dengan sepeda motor. Mirisnya, pelaku juga diduga melakukan tindakan melanggar kesusilaan terhadap korban anak laki-laki yang telah diculiknya itu.
“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban,” jelas Alvino.
Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 83, Pasal 76 F, Pasal 82, dan Pasal 76 E.
Sebelumnya, bocah laki-laki berinisial KFA (11) dilaporkan diduga diculik oleh pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) saat bermain di sekitar apartemen di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Peristiwa penculikan yang terjadi pada Minggu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB terekam kamera CCTV. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku awalnya menghampiri korban dan temannya dengan sepeda motor, berpura-pura meminta bantuan untuk mengangkat koper dengan tawaran upah Rp20 ribu. Setelah itu, korban dan temannya naik sepeda motor bersama pelaku, namun pelaku kemudian menurunkan temannya dan hanya membawa satu korban.
Lalu pelaku mengembalikan korban di waktu tengah malam pada hari senin (9/9/2024) pukul 00.30 WIB. Pada akhirnya kepolisian berhasil menangkap pelaku tersebut di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Sumber: kabartangsel.com
Sumber foto: kabartangsel.com