Pemerintah memperpanjang lagi PPKM hingga 16 Agustus nanti. Berikut ini penjelasannya:
1. Masuk Mal
Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi. Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.
2. Naik Bus
Di Terminal Bus, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang. Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi. Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.
3 Kereta Jarak Jauh
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebagai gantinya untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kapal Laut
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.
5. Pesawat
Berikut sejumlah syarat penerbangan selama PPKM level 4 diperpanjang:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Sumber Foto : Bisnis.com