Meski larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kelonggaran bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Di antaranya ialah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan menegaskan Polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang nekat mudik. Kendaraan yang akan kembali ke kampung halaman akan diputar balik.
Pengecualian diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan karena alasan darurat. Itupun harus disertai surat jalan dari RT, RW, dan Lurah.
Sumber Foto : BeritaSatu.com