Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DJ, 38, karyawan perusahaan emas di Surabaya. Penangkapan dilakukan lantaran pria asal Aceh itu membawa kabur 9 kilogram emas senilai Rp6 miliar.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi menangkap DJ di sebuah cafe apartemen di Jalan MH Thamrin, Tangerang, pada 1 Oktober 2021. Keesokan harinya tersangka SB ditangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.
DJ merupakan karyawan perusahaan emas yang bertugas sebagai kurir di PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya DJ dijerat pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber Foto : Cermati