Polda Metro Jaya meminta agar Dinas Pariwisata menutup tempat wisata selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Polisi meminta tempat wisata ditutup agar tidak menimbulkan gelombang Covid-19.
Kendati begitu, Marsudianto selaku Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes menyebut pihaknya akan tetap mengikuti aturan pemerintah. Menurut dia, polisi akan menyesuaikan aturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Dia menyampaikan, hal itu dalam rangka mencegah terjadinya penumpukan di tempat-tempat wisata. Misalnya, pembelian tiket wisata secara daring hingga penyekatan pengunjung.
Meski begitu, polisi tetap akan menempatkan personel di lokasi wisata. Jumlah personel yang ditempatkan menyesuaikan potensi kerawanan dan kebutuhan tempat wisata masing-masing.
Selain mengusulkan penutupan tempat wisata, polisi juga menyarankan agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilakukan di masjid. Menurut Marsudianto, pelaksanaan salat di rumah tak mengurangi makna salat itu sendiri.
Namun begitu, Marsudianto menyebut hal itu hanya bersifat usulan. Dia pun tak melarang apabila masyarakat tetap ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
Sumber Foto : Tangerang Online